Kota Bandung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, mulai fokus untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN) saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang baik.
"Kami berharap dalam pemilihan serentak tahun 2024, adanya kerja sama dari ASN dapat membuat pilkada di Kota Bandung dapat berjalan dengan lancar," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar di Bandung, Selasa.
Baca juga: Gerindra beri rekomendasi mantan aspri Prabowo maju Pilkada Kota Bandung 2024
Dimas mengungkapkan Bawaslu Kota Bandung saat ini telah melakukan kegiatan sosialisasi serta pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung menjelang pelaksanaan pemilihan wali kota/wakil wali kota, dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
Menurut dia, tujuan kegiatan ini merupakan bentuk dari strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandung dalam mengawal tahapan pilkada serentak 2024.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dari strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandung dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak,” katanya.
Dia mengatakan, berkaca pada tren pilkada tahun 2018, tidak satu pun ASN Pemerintah Kota Bandung yang sampai dipanggil oleh Bawaslu terkait netralitas.
Oleh karena itu, ia berharap pada pilkada tahun ini, pihaknya meminta komitmen dari para ASN untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka secara netral dan tidak berpihak dalam situasi politik maupun kepentingan tertentu.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menegaskan ASN di lingkungan Pemkot Bandung wajib menjaga netralitas pada pilkada 2024.
"Netralitas ASN itu sudah satu keharusan, saya minta ASN di Pemkot Bandung untuk jaga netralitas," kata Bambang.
Bambang juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas pada pilkada nanti.
Peringatan tersebut, kata dia, dengan harapan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilu yang melibatkan ASN tidak sampai terjadi pada pilkada serentak 2024.
“Karena ada ketentuannya. Kalau ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kota Bandung ingatkan aturan mutasi ASN jelang Pilkada