Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat, dinilai memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.
"Serta memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik, memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta praktik-praktik sosial," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting, karena bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.
Dalam kesempatan pemberian sertifikat KIK dan IG bagi masyarakat di 11 kota dan kabupaten se-Jawa Barat ini, juga dilakukan penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Yasonna dari para Olot (sesepuh) Masyarakat Adat.
Pemberian penghargaan sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat) ini, didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap hak perlindungan kekayaan intelektual dan pengayom, serta sikap rendah hati kepada masyarakat kecil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham serahkan 35 sertifikat KIK dan satu IG bagi masyarakat Jabar
Menkumham serahkan 35 sertifikat KIK dan satu IG bagi masyarakat Jawa Barat
Selasa, 23 Juli 2024 16:15 WIB