Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menahan dua orang tersangka atas kasus pemalsuan dokumen tanah Dago Elos di Jalan Ir H Juanda (Dago) atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bahwa berkas kasus sengketa tanah Dago Elos telah lengkap atau P21.
"Keduanya telah kami lakukan penahanan terkait kasus Dago Elos sejak kemarin, tanggal 18 Juli 2024," kata Jules di Bandung, Jumat.
Jules menyampaikan bahwa keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia mengungkapkan untuk tersangka dan barang bukti rencananya akan diserahkan pada Senin pekan depan dan ia juga meminta juga mengajak agar masyarakat turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga Dago Elos Ade Suherman yang menjadi pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mengungkapkan terima kasihnya kepada polisi dan berharap harapan warga bisa terpenuhi.
"Terima kasih laporan kami diterima dan ditangani, perkara yang ditangani tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar bisa memenuhi harapan warga," kata Ade.
Ade membuat laporan polisi ke SPKT Polda Jabar didampingi kuasa hukum dan sejumlah warga lainnya, dan laporannya terdaftar dengan Nomor LP/B/336/VIII/2023/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023.