Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang terbukti melakukan praktik judi online dan konvensional akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
"Hari ini kami mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang ada di Karawang," kata bupati, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan bahwa Surat Edaran dengan Nomor Registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu diterbitkan menyusul maraknya judi online di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah transaksi judi online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Jadi untuk menjaga integritas, profesionalitas dan disiplin ASN serta pegawai BUMD di Karawang, kami terbitkan surat edaran tentang larangan berjudi," katanya.
Menurut dia, ada sanksi yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang bagi ASN yang terbukti melakukan praktik perjudian, baik online maupun konvensional.
"Jadi jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum," katanya.
Sementara itu, di antara isi dari Surat Edaran dengan Nomor Registrasi 2883 Tahun 2024 di antaranya melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang terlibat kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.