Dia menuturkan pemerintah telah menetapkan denda tersebut untuk memberikan efek jera bagi perusahaan, karena pencemaran lingkungan bisa berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
“DLH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan, baik melalui media sosial maupun laporan langsung guna memastikan lingkungan yang bersih dan sehat di Majalengka,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan semacam ini dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin. Sedangkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak diawasi oleh DLH.
"Jika ada pelanggaran oleh perusahaan yang tidak berizin, kami tidak mengambil tindakan karena itu bisa diartikan sebagai melegalkan kegiatan mereka,” ucap dia.
Baca juga: Majalengka terapkan terakota guna tambah daya tarik pariwisataBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLH Majalengka tegur puluhan perusahaan pelanggar lingkungan hidup