Menurut Bayu, rekonstruksi ini ada 23 peragaan yang diperagakan kedua tersangka yang merupakan kronologis kasus dugaan pembunuhan berencana. Selama rekonstruksi tersangka didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.
Rekonstruksi kasus pembunuhan ini juga dihadiri Satuan Sabhara Polres Sukabumi, Tim Inafis Polres Sukabumi, perwakilan Pemerintah Desa Sukamanah, penasehat hukum tersangka, keluarga korban dan sejumlah wartawan.
Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah warga menemukan jasad wanita di semak-semak di Jalan Pasirsireum, Kecamatan Gegerbitung pada 28 Juni 2024. Setelah dilakukan visum oleh tim medis, terungkap wanita itu meninggal akibat dibunuh karena terdapat bekas jeratan di leher korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi rekonstruksi kasus pembunuhan IRT oleh sepasang kekasih