Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jumat, melakukan rekonstruksi kasus nelayan bunuh dua perempuan di tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Minggu (19/6) lalu.
Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menyebutkan ada 15 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka SS (51) yang berprofesi sebagai nelayan ini mulai dari tersangka datang ke THM milik korban berinisial A.
Menurut Hermawan, penyebab terjadinya kasus pembunuhan ini terungkap pada adegan reka ulang nomor tiga, di mana tersangka usai minum minuman keras kemudian mengajak berhubungan intim korban DW.
Di reka ulang nomor tiga ini menjadi pemicu pembunuhan di mana saat di dalam kamar, korban DW menolak berhubungan intim dengan tersangka dengan alasan sedang datang bulan atau haid sehingga terjadi cekcok mulut.
Selanjutnya di reka ulang nomor empat tersangka keluar dari kamar korban kemudian mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motornya kemudian masuk lagi ke kamar korban.
Pada reka ulang nomor lima terungkap DW yang ketakutan dan berteriak kemudian tersangka menjambak rambut dan menusukkan pisau ke tubuh korban.
Pada reka ulang nomor enam, korban A melihat kejadian pembunuhan itu yang dilanjutkan reka ulang nomor tujuh di mana tersangka menusukkan pisaunya ke korban A yang dilanjutkan dengan ditariknya korban kedua ini ke laut untuk ditenggelamkan.
Pada reka ulang ini terungkap, usai menghabisi nyawa 2 perempuan di sekitar objek wisata Pantai Ujunggenteng, SS sempat mengambil perhiasan dan telepon genggam milik korban.