Adapun pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti akun instagram tersangka, tautan situs judi online, Iphone 11 Pro Max, flashdisk dan rekening bank.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
“Pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 juta,” kata Abdul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes Bandung ringkus seorang selebgram promosikan judi daring