Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto berencana memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI guna menagih aset milik pemerintah.
"Kita memerlukan perpanjangan atau perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," kata Hadi dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat.
Hadi menjelaskan perpanjangan masa tugas itu sangat diperlukan karena masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Hingga sejauh ini Satgas BLBI baru berhasil memulangkan aset negara senilai Rp38,2 triliun dari total Rp 110,45 triliun nilai aset yang harus dikejar dari kasus BLBI.
Hadi sempat menjelaskan rincian aset sebesar Rp38,2 triliun tersebut, di antaranya pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun.
"Yang kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara Rp17,7 triliun," kata Hadi.
Selanjutnya negara menerima aset dalam bentuk penguasaan aset properti lahan seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.
Ketiga, aset yang diterima dalam bentuk penguasaan aset properti itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp9,1 triliun.
Keempat, aset yang diterima dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada sembilan instansi dari kementerian dan lembaga seluas 3.826.909 meter persegi atau setara Rp5,9 triliun
"Dan yang kelima dalam bentuk PMN nontunai dengan lahan seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," jelas Hadi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Polhukam berencana perpanjang masa kerja Satgas BLBI