Ia menambahkan, pemilik bangunan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diminta tidak lagi menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan ibadah bagi kelompok aliran tertentu yang dilarang oleh pemerintah.
Jika kembali menggunakan tempat tersebut untuk kegiatan aliran tertentu, kata dia, maka pihaknya meminta kepada pemiliknya untuk membongkar secara mandiri, jika tidak dilakukannya akan dibongkar oleh Satpol PP.
"Satpol PP tidak akan segan-segan untuk membongkar bangunan tersebut apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri," katanya.
Baca juga: Satpol PP Garut segel toko yang jual minuman keras