Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.
Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca juga: Kuasa hukum beberkan kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangkaBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Pegi tegaskan Polda Jabar salah tangkap