Kota Bandung (ANTARA) - Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya bahwa proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Baca juga: Kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar serahkan kesimpulan ke PN hari Jumat
"Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran," kata Muchtar di Bandung, Jumat.
Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.
Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata Muchtar.
Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap.
Kuasa hukum yakin Pegi bisa bebas usai sidang praperadilan
Jumat, 5 Juli 2024 14:06 WIB