"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin meminta kepada Polda Jabar apabila memiliki alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan.
Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.
“Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” kata Insank.
Baca juga: Tim hukum Polda Jabar hadiri sidang praperadilan Pegi di PN BandungBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar siapkan alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka