Tercatat pada Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.
KPU Cianjur telah menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara pada Jumat (28/6) di Gudang Logistik KPU Cianjur dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI ingatkan Pilkada Cianjur masuk kategori rawan tinggi
Bawaslu RI sebut Pilkada Cianjur masuk kategori rawan tinggi
Sabtu, 29 Juni 2024 19:30 WIB