Ia mengatakan hasil pemeriksaan warga yang dibuatkan buku rekening bank itu sudah diperiksa dan tidak mengetahui tujuannya untuk digunakan penyimpanan uang dari hasil judi daring.
Berdasarkan pemeriksaan sementara dari lima buku rekening itu, kata dia, nilai perputaran uang selama hampir 3 tahun itu cukup besar mencapai Rp356 miliar, angka itu diperkirakan akan lebih besar dihitung dari banyaknya buku rekening yang dibuatkan tersangka.
"Setelah kita telusuri lima rekening dengan jumlah transaksi selama itu kurang lebih Rp356 miliar sekian, itu perputarannya dari lima rekening saja," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Polres Cianjur menyegel puluhan warung diduga jual obat terlarang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Ciamis-Jabar ungkap judi daring jaringan internasional