Antarajawabarat.com, 10/2 - Kejaksaan Tinggi Jabar menahan dua tersangka kasus penyelewengan dana kredit tanpa agunan dari Bank Jabar Banten (BJB) KCP Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, sebesar Rp17 miliar.
"Tersangka itu diduga telah melakukan kredit fiktif di BJB KCP Pelabuhan Ratu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp17 miliar," kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Jabar Suparman usai penahanan kedua tersangka tersebut di Bandung, Selasa.
Dua tersangka, yakni M Yusuf Mashudi, Direktur PT Haikal dan Akmahul Huda sebagai Ketua Koperasi Putra Daerah di Kabupaten Sukabumi yang berperan sebagai pemohon kredit.
Keduanya, kata Suparman, ditahan di tempat yang berbeda, yakni untuk Yusuf di Kebon Waru dan Akmahul di Sukamiskin, Kota Bandung.
"Mereka sengaja kita tahan di tempat yang berbeda," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa status tersangka dalam kasus penyelewengan kredit tanpa agunan itu sebanyak lima orang, yakni tiga orang lainnya karyawan BJB.
Tersangka dari pihak BJB tersebut, kata dia, masih aktif dan belum dapat dilakukan penahanan.
"Kita akan menyidik lagi mendalami, tiga tersangka masih aktif menjabat di BJB. Nanti dijadwalkan diperiksa," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
feri