Tim verifikasi lapangan, menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, dan hal tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Selanjutnya, kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD, dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Baca juga: Pemprov Jabar siap anulir kelulusan calon peserta didik curang di PPDB