“Tapi pada prinsipnya ada beberapa hal yang perlu kami minta informasi dan konfirmasi dari saksi tersebut. Khususnya kronologi dari kejadian tersebut, yang dimintai keterangan adalah saksi dan kuasa hukumnya. Sejauh ini sudah 27 pihak, kami melanjutkan prosesnya,” katanya.
Sebelumnya, ia menyatakan ada dua aduan yang sedang ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dengan dugaan penyiksaan dalam kasus itu serta upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.
Komnas HAM juga tengah fokus membantu pemulihan trauma keluarga korban karena kasus pembunuhan ini kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.