Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 6.988 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti mengatakan, pendaftaran Pantarlih dibuka pada 13-19 Juni 2024 yang nantinya para calon Pantarlih akan diseleksi oleh PPS dan dilantik pada 24 Juni 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Kota Bandung luncurkan Bara dan Aya jadi maskot Pilkada 2024
"Hari ini kami masuk ke tahapan pembentukan Pantarlih. Pendaftaran ini akan dilaksanakan 13 - 19 Juni 2024,” kata Wenti di Bandung, Jumat.
Wenti menyebut hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 ini terdapat 3.576 TPS. Jumlah ini turun dari jumlah pada saat Pemilu 2024 yang mencapai 7.424 TPS.
Menurutnya, terdapat 176 TPS berisi lebih dari 400 pemilih, sehingga membutuhkan dua orang petugas Pantarlih.
"Dan untuk honornya kurang lebih Rp1 juta dengan masa kerja 25 Juni sampai dengan 23 Juli 2024,” kata dia.
Ia menjelaskan, syarat umum bagi masyarakat yang akan mendaftar pantarlih, berusia 17 tahun ke atas, minimal lulusan SMA atau sederajat.