Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Judi Online yang terbentuk akan mempunyai dua tugas utama. yakni di bidang penindakan dan pencegahan.
"Untuk penindakan, tentu sasarannya terkait dengan akun-akun atau situs-situs judi online," kata Hadi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Satgas tersebut akan terdiri atas lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.
Selain itu, satgas tersebut juga akan dilengkapi dengan lembaga keuangan yang bertugas melacak aliran dana dari rekening yang aktif menampung uang judi online.
Dengan pelacakan tersebut, satgas akan mudah menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online tersebut. Setelah itu, seluruh situs judi online yang aktif juga akan diblokir oleh pemerintah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Hadi sebut Satgas Judi Online akan jalankan dua tugas utama