Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, membutuhkan 1.953 petugas untuk disebar melaksanakan pemutakhiran data pemilih (pantarlih) daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Untuk Kota Tasikmalaya di pilkada dan pilgub ini rasio TPS berjumlah 984, total kebutuhan pantarlih di Kota Tasikmalaya berjumlah 1.953 orang," kata Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan KPU Kota Tasikmalaya saat ini sudah melakukan tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan wali kota/wakil wali kota, kemudian pemilihan gubernur/wakil gubernur yang diselenggarakan pada November 2024.
Saat ini, kata dia, sedang persiapan perekrutan petugas pantarlih yang mulai dibuka pada 13 sampai 19 Juni 2024 dengan kebutuhannya sebanyak 1.953 orang untuk disebar di 984 TPS seluruh kelurahan.
"Jumlah TPS 984, TPS lebih dari 400 (orang) 969 TPS, dan kurang dari 400 orang 15 TPS. TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400, dua orang pantarlih, TPS dengan jumlah pemilih kurang dari 400, satu orang pantarlih," katanya.
Ia menyampaikan persyaratan perekrutan menjadi petugas pantarlih pilkada secara umum di antaranya pendidikan minimal SMA/SMK sederajat, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah tugas dan bukan anggota partai politik.
Ia menyampaikan masyarakat yang berminat ingin menjadi petugas pantarlih dapat menyerahkan berkas pendaftarannya ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, untuk selanjutnya dilakukan proses seleksi secara profesional.
KPU Kota Tasikmalaya butuh 1.953 petugas pantarlih Pilkada 2024
Kamis, 13 Juni 2024 15:00 WIB