Daerah yang gelar pemungutan suara ulang tindaklanjuti putusan MK
Kamis, 13 Juni 2024 7:00 WIB
![Daerah yang gelar pemungutan suara ulang tindaklanjuti putusan MK](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/06/08/antarafoto-peluncuran-maskot-dan-jingle-pilkada-kota-bekasi-070624-fah-2.jpg)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik (kedua kanan) bersama Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni (kanan), Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kiri) dan Plt Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Lintong Dianto Putra (kedua kiri) menabuh gendang saat peluncuran Maskot dan Jingle Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/6/2024). Bekasi merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada (27/11/2024) dengan Maskot yang dinamai bang wara-mpok wiri dan Jingle Ayo Bekasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
Meski tidak ada kampanye, jajaran KPU daerah diminta untuk tetap memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," ujarnya.
Berikut PSU berdasarkan putusan MK:
A. Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
2. DPRD Kota Tarakan I
3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
6. DPRD Papua Pegunungan I
7. DPD RI Sumatera Barat
B. Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
2. DPRD Kabupaten Meranti IV
3. DPRD Kota Dumai IV
4. DPR Papua Barat Daya III
5. DPRD Kabupaten Sintang V
6. DPRD Kabupaten Samosir I
7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
9. DPRD Provinsi Jambi II
10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
C. Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
2. DPRD Kota Ternate II
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU gelar pemungutan suara ulang tanpa kampanye