Selain itu, Aang juga dijatuhi pidana tambahan yakni mengganti besaran kerugian uang negara, jika tidak diganti dalam batas waktu satu bulan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila aset miliknya tidak mampu menutupi kerugian uang negara itu, maka penggantinya dipidana penjara selama tiga tahun.
Selama proses persidangan itu, terdakwa Aang tidak pernah hadir, begitu juga saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejari Garut tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.
"Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa ditangkap dan dilakukan penahanan apabila telah ditemukan," katanya.
Baca juga: Kejari Garut tangani kasus kades korupsi dana desa
Kejari Garut masih buru buronan mantan kades terpidana kasus korupsi
Rabu, 12 Juni 2024 16:01 WIB