Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta wartawan menanyakan kepada Kaesang Pangarep soal isu dirinya melarang putranya tersebut maju dalam Pilkada Jakarta.
"Tanyakan yang mempunyai nama Kaesang Pangarep," kata Jokowi singkat usai menghadiri HUT Ke-52 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Senin.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan sempat menyebut Jokowi melarang putranya Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.
Sedangkan putra Jokowi, Kaesang yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan bahwa penugasan dirinya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024 akan diputuskan pada Agustus mendatang.
"Kan sudah saya sampaikan, tunggu kejutannya nanti pada bulan Agustus," ujar Kaesang beberapa waktu lalu.
Kaesang mengatakan akan ada kejutan tentang maju atau tidak dirinya pada Pilkada Jakarta 2024.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu pun meminta semua pihak untuk bersabar karena pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024.Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta kembali memverifikasi administrasi perbaikan berkas persyaratan tahap kesatu dari bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 hingga 18 Juni," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pada Jumat (7/6) pukul 23.10 WIB bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tersebut mendatangi KPU untuk menyerahkan berkas perbaikan dokumen.
Namun, kata Doddy, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah.
"Berdasarkan pengecekan pada Silon (setelah diberikan waktu) datanya melebihi syarat dukungan minimal sehingga masuk tahapan selanjutnya," tuturnya.
Ia menambahkan, KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: KPU DKI: Dharma Pongrekun-Kun belum penuhi syarat dukungan Pilgub
Baca juga: KPU DKI verifikasi dokumen dukungan kepada Dharma Pongrekun
Ia menjelaskan bahwa pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan, dan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki.
Menurut dia, untuk tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung.
"Selain itu ada KTP yang memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada proses verifikasi administrasi dokumen pendukung yang telah dilakukan KPU sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024, belum memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jakarta.
Karena dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi soal isu melarang putranya maju Pilkada Jakarta: Tanya Kaesang