"Syarat hewan kurban yaitu sehat dan tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari satu tahun, sementara sapi atau kerbau umurnya lebih dari dua tahun,” katanya.
Selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melaksanakan pemeriksaan administrasi lalu lintas hewan yakni berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat dan tidak terjangkit virus apapun, termasuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
"Antisipasi PMK, kami awasi lalu lintas ternak dan kelengkapannya," kata Tita.
Baca juga: Kota Cimahi raih peringkat 5 kategori kota pada Digital Government Award