Pada 2023, permohonan perlindungan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari wilayah Jawa Barat merupakan tertinggi ketiga yang mengajukan permohonan ke LPSK.
Mayoritas Tindak Pidana Kekerasan Seksual terjadi di lingkungan rumah tangga dan di lembaga Pendidikan, khususnya berbasis asrama.
Diketahui, OS (46), pelaku kekerasan seksual pada anak di Purwakarta, Jawa Barat ditangkap kepolisian setelah bersembunyi di kebun selama dua pekan lamanya.
Korban sendiri kabur saat warga merusak bangunan yang digunakan pelaku mengajar mengaji pada Sabtu (9/12/2023).
Proses hukum terdakwa kasus pencabulan belasan anak oleh guru ngaji di Kabupaten Purwakarta, saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Terdakwa atas nama Opan Sopandi (46) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta pada Desember 2023 lalu setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngaji-nya. Total ada 15 anak yang mengalami kejadian tersebut.
Permohonan Perlindungan 2024
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, LPSK menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekira ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," kata dia.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon di tahun 2024 ke LPSK diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat.
"Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan melalui program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucap dia.
Baca juga: LPSK ungkap ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina
Permohonan Perlindungan 2024
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan, LPSK menerima sebanyak 7.645 permohonan pada tahun 2023 lalu. Sekira ratusan pemohon telah dilakukan pendampingan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," kata dia.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon di tahun 2024 ke LPSK diprediksi akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat.
"Naiknya tren permohonan di tahun 2024 akan meningkat karena sifat sosialisasi sudah masif dilakukan dan melalui program nasional juga. Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucap dia.
Baca juga: LPSK ungkap ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait kasus Vina