Beijing (ANTARA) - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya mengatakan aturan mengenai dokter lulusan luar negeri sudah berubah sehingga diaspora tenaga kesehatan Indonesia dipersilakan untuk pulang ke tanah air.
"Kami memanggil diaspora kita pulang dan juga tentunya berharap mereka bisa ikut bergabung untuk menyelesaikan permasalahan di dalam negeri," kata Arianti Anaya di Beijing, China pada Jumat (7/6).
Arianti menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan sekitar 15 orang dokter, tenaga kesehatan maupun mahasiswa kedokteran yang saat ini sedang bekerja dan bersekolah di China.
Selain Arianti hadir juga Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes Lupi Trilaksono, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Pattiselanno Roberth Johan, Direktur Utama RSUP Fatmawati Mohammad Syahril, Dirut RSUP Dr M Djamil Padang, Dirut RS PON Adin Nulkhasanah dan lainnya.
"Mereka kan punya kemampuan internasional, kami berharap mereka juga bisa melakukan transfer 'knowledge' sehingga dokter-dokter kita juga cukup secara kualitas dan kuantitas, harapannya masyarakat pun sudah puas bisa berobat di Indonesia tanpa harus ke luar negeri," kata Arianti.
Menurut Arianti, keengganan diaspora medis untuk kembali ke Indonesia salah satunya karena ketidaktahuan bahwa aturan tenaga medis lulusan luar negeri sudah berubah.
"Karena pengalaman yang lalu mereka itu untuk proses adaptasi bisa bertahun-tahun tanpa ada kepastian. Bahkan sering sekali mereka akhirnya hilang begitu saja," tambah Arianti.
Adaptasi bermaksud menyesuaikan kompetensi dan kemampuan dokter terhadap kondisi di Indonesia. Dalam peraturan disebutkan bahwa waktu pelaksanaan program adaptasi dokter dan dokter spesialis lulusan luar negeri paling singkat adalah 6-24 bulan. Nyatanya, tiap tahapan dari prosedur itu bisa memakan waktu lebih lama bagi peserta adaptasi, tergantung kemampuan dari tiap-tiap peserta.