Tahapan adaptasi dokter spesialis itu kini diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran IndonesiaKKI Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi ini mengamanatkan adanya komite bersama adaptasi yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan bidang profesi dokter.
Sebelum peraturan tersebut terbit, dokter spesialis luar negeri harus menjalani adaptasi dokter umum terlebih dahulu, baru kemudian bisa melanjutkan adaptasi menjadi dokter spesialis. Prosedur itu membuat lulusan kedokteran spesialis menjalani adaptasi dengan waktu terlalu lama.
Untuk mendaftar Program Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, calon peserta bisa mengajukan permohonan di laman https://adaptasi.kemkes.go.id.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen ajak diaspora tenaga kesehatan pulang ke tanah air
Kemenkes ajak diaspora tenaga kesehatan pulang ke tanah air
Minggu, 9 Juni 2024 7:00 WIB
![Kemenkes ajak diaspora tenaga kesehatan pulang ke tanah air](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2024/06/09/IMG_9871.jpg)
Pertemuan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya dengan diaspora Indonesia bidang tenaga kesehatan di Beijing, China pada Jumat (7/6). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)