Sebelum peraturan tersebut terbit, dokter spesialis luar negeri harus menjalani adaptasi dokter umum terlebih dahulu, baru kemudian bisa melanjutkan adaptasi menjadi dokter spesialis. Prosedur itu membuat lulusan kedokteran spesialis menjalani adaptasi dengan waktu terlalu lama.
Untuk mendaftar Program Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, calon peserta bisa mengajukan permohonan di laman https://adaptasi.kemkes.go.id.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen ajak diaspora tenaga kesehatan pulang ke tanah air