Makkah (ANTARA) - Pegiat media sosial yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi diketahui menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, demikian kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Yusron mengatakan pegiat medsos itu berinisial LMN (40 tahun) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat.
Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa LMN merupakan seorang selebgram. Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.
LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegiat medsos yang ditangkap di Arab Saudi jual visa lewat Facebook