Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu set komputer, telepon seluler pintar, web hosting, email, dan akun paypall. Selain itu, polisi juga menutup 280 akun website milik pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim tangkap pembuat website video porno anak di bawah umur