PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung menyebut sejak 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan pengembalian dana pembatalan tiket KA antarkota maksimal tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Hal ini, kata Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung Takdir Santoso, mengubah kebijakan sebelumnya, di mana batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Baca juga: KAI Bandung imbau penumpang datang lebih awal ke stasiun terkait final bola
"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang," kata Takdir dalam keterangan di Bandung, Senin.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode, seperti dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, yang memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, ucap Takdir, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai yang dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA perkotaan yang dikelola oleh KAI induk yang dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antarkota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," ujarnya.
Hal ini, kata Executive Vice President Daerah Operasi 2 Bandung Takdir Santoso, mengubah kebijakan sebelumnya, di mana batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Baca juga: KAI Bandung imbau penumpang datang lebih awal ke stasiun terkait final bola
"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang," kata Takdir dalam keterangan di Bandung, Senin.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode, seperti dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang, yang memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, ucap Takdir, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai yang dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA perkotaan yang dikelola oleh KAI induk yang dilakukan secara tunai pada tujuh hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antarkota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA," ujarnya.