Kabupaten Cirebon (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, memperketat pengawasan sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam pengisian volume gas LPG 3 kg yang bisa merugikan masyarakat.
Penjabat Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya sedang merumuskan perihal teknis pengawasan itu agar proses pengisian gas elpiji bersubsidi di SPBE berjalan sesuai aturan.
“Prinsipnya begini arahan-arahan yang diberikan, tentunya kita lakukan. Sekarang kita coba secara internal untuk mendiskusikan langkah-langkah terkait arahan-arahan itu,” katanya.
Ia menjamin teknis pengawasan itu bisa dirampungkan dalam waktu dekat, sehingga bisa mencegah praktik kecurangan yang berkaitan dengan pengisian maupun penjualan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Pemkab Cirebon selama ini sudah melaksanakan pengecekan rutin di setiap SPBE yang ada di wilayahnya agar pengisian gas elpiji subsidi serta nonsubsidi dilakukan sesuai takaran yang telah ditentukan.
Wahyu menekankan tidak hanya pengawasan di SPBE, semua arahan yang diinstruksikan pemerintah pusat bakal dilaksanakan juga di Kabupaten Cirebon.
“Ada beberapa hal lain seperti pengendalian inflasi dan terkait dengan lainnya, kita akan lanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini Pemkab Cirebon fokus menangani beberapa hal strategis khususnya yang berkaitan dengan pembangunan, pemerataan sektor ekonomi, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.
“Fokus kita juga saat ini untuk pembangunan di Kabupaten Cirebon,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah meminta bupati maupun wali kota untuk mengawasi SPBE demi memastikan takaran pengisian tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg sesuai ketentuan.
Mendag menekankan pemerintah daerah perlu terlibat dalam pengawasan itu, menyusul adanya 11 SPBE yang diduga melakukan kecurangan. Sebab dari uji sampel pada setiap fasilitas pengisian tersebut ditemukan tabung elpiji 3 kg hanya berisi 2,2 hingga 2,8 kg.
Adapun ke-11 SPBE yang diduga melakukan praktik tersebut berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.