"Setelah menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor yang dicuri pelaku," ucapnya.
Ari menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama, dan adanya bantuan dari Polres Ketapang yang ikut mencari keberadaan pelaku di daerah itu.
Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Ketapang, sehingga pelaku bisa ditangkap dan dibawa ke Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berkat bantuan dari Polres Ketapang akhirnya posisi pelaku bisa diketahui, dan langsung ditangkap," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP berikut Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut tangkap buron kasus pencurian dan pembunuhan yang melarikan diri di Kalbar
Jumat, 24 Mei 2024 19:17 WIB