"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" kata jaksa bertanya. "Pernah," jawab Wisnu.
“Hanya untuk durian Musang king?” tanya jaksa lagi. "Iya," timpal Wisnu.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat Kementan ungkap kirim durian Rp20-40 juta ke rumdin SYL