Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.
Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Cianjur jatuhkan sanksi 9 bulan kades pelaku kecurangan Pemilu 2024
PN Cianjur jatuhkan vonis 9 bulan kades pelaku kecurangan Pemilu 2024
Jumat, 17 Mei 2024 20:50 WIB