Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 45 iklan dan promosi produk dan/atau layanan jasa keuangan yang tidak memenuhi kriteria pada triwulan I 2024 dan mengirimkan surat pembinaan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terkait sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen.
"Pada triwulan I 2024, OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin.
Dari jumlah tersebut, ia menuturkan bahwa sebanyak 2,03 persen atau 45 iklan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya pun mengirimkan surat pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, terkait pengaduan konsumen, ia menyatakan bahwa hingga 30 April 2024 pihaknya menerima 9.101 pengaduan dari total 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.262 pengaduan terkait perbankan, 3.347 pengaduan terkait industri financial technology, 1.952 pengaduan terkait industri pembiayaan, 423 pengaduan terkait industri asuransi, serta sisanya terkait layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Tidak hanya penindakan temuan dan pengaduan masyarakat, OJK juga berupaya untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan dengan melaksanakan kegiatan edukasi keuangan.
OJK tindak 45 iklan jasa keuangan yang tidak sesuai ketentuan selama triwulan I
Selasa, 14 Mei 2024 8:29 WIB