"Baru ada yang konsultasi satu orang. Akan tetapi, itu pun jauh-jauh hari sebelum masuk jadwal penerimaan," katanya.
KPU Kota Tasikmalaya membuka pendaftaran dari jalur perseorangan berdasarkan Keputusan Nomor 276 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024.