Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama Tim Terpadu Peraturan Daerah Anti Maksiat dan Forum Anak Daerah menggelar Workshop Perlindungan Khusus Anak bagi siswa-siswi untuk mengedukasi berbagai bahaya pola hidup menyimpang.
"Kegiatan ini bagian upaya kita untuk memberikan pencerahan kepada anak-anak supaya anak berperilaku sesuai dengan norma," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Budi Kusmawan, saat Workshop Perlindungan Khusus Anak di SMPIT/SMAIT Darul Abror, Garut, Rabu.
Ia menuturkan pemerintah daerah melalui DPPKBPPPA Garut maupun instansi lainnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, kemudian Tim Terpadu Perda Anti Maksiat Kabupaten, Forum Anak Daerah Kabupaten Garut terus berupaya mengantisipasi kasus perilaku menyimpang pada anak-anak.
Acara yang dihadiri seratusan siswa itu, kata dia, membahas berbagai ancaman dan dampak bahaya perilaku yang menyimpang, kemudian penggunaan media sosial, termasuk dampak terkait pernikahan di bawah umur.
"Kegiatan ini dengan tujuan untuk sebagai langkah-langkah, atau antisipasi, karena kita di ranah pencegahan khususnya di perlindungan terhadap anak terkait dengan berbagai kasus-kasus, maupun perilaku-perilaku anak yang menyimpang, termasuk penggunaan media sosial," katanya.
Ia berharap adanya edukasi itu untuk pencerahan agar mendapatkan wawasan yang akhirnya memiliki kesadaran untuk bisa menerapkan pola hidup yang baik sesuai dengan norma-norma.
"Diharapkan dengan kegiatan ini anak terpapar informasi-informasi yang positif, sehingga mereka juga bisa bagaimana mengimplementasikan pola hidup yang tidak menyimpang," katanya.
Sub Koordinator Kemitraan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut Yanyan Agus Supianto menambahkan, penting bagi kalangan anak-anak untuk diatur penggunaan gawai, termasuk di dalamnya harus bijak pemanfaatan media sosial.
Garut edukasi siswa tentang bahaya pola hidup menyimpang
Rabu, 24 April 2024 22:11 WIB