Kuningan (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, mulai meneliti 15 objek di wilayah itu untuk meningkatkan statusnya menjadi situs cagar budaya pada 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Iip Hidajat di Kuningan, Rabu, mengatakan belasan objek tersebut terdiri dari benda, bangunan, struktur, hingga lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Baca juga: Kunjungan ke Desa Wisata Kaduela Kuningan naik 20 persen saat libur Lebaran
Oleh sebab itu pihaknya segera mengkaji secara komprehensif terhadap belasan objek diduga cagar budaya tersebut, agar statusnya naik dan upaya pelestarian dapat dilakukan lebih optimal.
“Setelah memperoleh status cagar budaya, semua akses anggaran akan ada baik dari provinsi, pusat, bahkan luar negeri. Jadi keberadaan objek-objek itu bisa dilestarikan,” katanya.
Ia menjelaskan pelestarian itu merupakan salah satu komitmen Pemkab Kuningan dalam merawat peninggalan masa lalu, supaya generasi mendatang bisa mengetahui sejarah yang melekat pada objek tersebut.
Selain itu Iip menyebutkan beberapa objek diduga cagar budaya dapat dimanfaatkan sebagai destinasi untuk mendatangkan kunjungan wisatawan. Artinya, kata dia, keberadaan benda hingga bangunan tua tersebut dapat membawa manfaat yang bisa dirasakan masyarakat sekitar.
“Kita harapkan ke depan bisa menjadi daerah tujuan wisata. Jadi adanya objek tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dari berbagai aspek. Salah satunya melalui pelestarian objek diduga cagar budaya ini,” ujarnya.
Menurut dia, 15 objek yang akan dikaji itu adalah Pendopo Kuningan, Situs Batu Naga Jabranti, Situs Makam Arya Kamuning, Situs Ayam, Lingga Cikahuripan, Gedung Sjahrir Linggajati, Gedung Graha Wangi, Kutatingkem Jabranti, Paseban Cigugur, Arca Mandini Sagarahiyang, Gedung SMP N 1 Kuningan, Kawadanan Ciawigebang, Goa Indrakila Karangkancana, Ramajaksa atau Makam Adipati Ewangga, serta Batu Berundak Sagarahiyang.