Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Jabar untuk perlindungan masyarakat dan pembangunan di provinsi ini.
"Ketiga ranperda prakarsa itu tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat," ucap Bey di Gedung DPRD Jabar, Selasa.
Baca juga: Bey ingin KDEKS Jabar perkuat sinergi ekonomi syariah
Tiga ranperda tersebut, yakni: pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen; kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; ketiga, Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat. Ketiganya disampaikan Bapemperda DPRD Jabar dalam Rapat Paripurna pada tanggal 19 April 2024.
Terkait dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunannya pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran Pemprov yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi. Oleh karena itu, beleid ini perlu diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait dengan urgensi dan dorongan untuk membentuk Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) Provinsi Jawa Barat, Bey berpandangan harus selaras dengan tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional sebagaimana diatur dalam UU No. 8/1999.
Dengan demikian, kata dia, pengenaan sanksi di dalamnya hanya mengatur atas pelanggaran yang belum diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Ini akan beririsan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar pada Bidang Perlindungan Konsumen serta tugas pokok dan fungsi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)," kata Bey.
Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bey mengatakan bahwa kekhususan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas menjadi perhatian utama pemerintah untuk menjamin hak-hak kehidupannya terpenuhi dengan baik tanpa adanya diskriminasi.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Bey, Perda No. 7 Tahun 2013 perlu diganti untuk diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menanggapi berbagai permasalahan kehidupan penyandang disabilitas di Jabar.
3 Ranperda prakarsa DPRD untuk perlindungan warga Jabar
Selasa, 23 April 2024 20:05 WIB