Sebelumnya, Pemkot Bandung juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.
"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," kata Bambang.
Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang Trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.