Antarajawabarat.com,11/10 - Pemerintah Provinsi Jabar mulai mengklasifikasi kelas jalan yang dibawah tanggungjawab pusat, provinsi dan kota/kabupaten untuk meminimalkan kerusakan jalan oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Dedi Taupik di Bandung, Jumat, mengatakan klasifikasi kelas jalan bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan berat agar tidak sembarangan menggunakan jalan.
"Jalan provinsi hanya dibolehkan dilalui kendaraan dengan berat maksimal delapan ton," kata Dedi.
Menurut dia, kenyataan di lapangan, kendaraan dengan beban lebih dari delapan ton banyak melintas di jalan provinsi.
Bahkan, lanjut dia, kendaraan berat itu bukan berasal dari Jabar melainkan dari beberapa provinsi lain.
"Kenyataannya banyak kendaraan dengan kapasitas berlebih yang melintas di jalan provinsi," katanya.
Pemberlakuan klasifikasi kelas jalan itu, rencananya Dinas Perhubungan Jabar akan memportal beberapa titik jalan seperti yang akan dilakukan di Kabupaten Bogor.
Dedi mengatakan sengaja menggunakan portal di Bogor karena jalan di kawasan tersebut banyak dilalui kendaraan berat melebihi batas kapasitas yang ditentukan.
Ia menyebutkan, jalan yang sering dilalui kendaraan berat diantaranya Parung Panjang Bunar, Gunung Sindur, dan Rumpin yang menjadi jalur utama untuk kendaraan berbagai jenis pengangkut hasil tambang.
Rencananya di jalur utama itu, kata Dedi, akan diportal karena terdapat jalan provinsi sepanjang 20 km lebih.
"Rencana ini untuk memulai penegakan aturan, apalagi ini sudah jelas aturannya," kata Dedi. ***1***
Feri P
Pemprov Jabar Klasifikasi Kelas Jalan Untuk Minimalkan Kerusakan
Sabtu, 11 Oktober 2014 10:54 WIB