Anton mengatakan sebelum melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar secara daring melalui situs resmi pintar.bi.go.id. Setelahnya mereka perlu juga menyiapkan beberapa persyaratan untuk dipenuhi.
Ia menambahkan bahwa dalam program tersebut, masyarakat hanya bisa menukarkan uang tunai ke pecahan baru itu maksimal sebesar Rp4 juta.
"Masyarakat yang ingin menukarkan uang bisa mengantre melalui situs web Pintar BI, dengan batas maksimal penukaran Rp4 juta,” ucap dia.
Baca juga: BI catat transaksi QRIS di Ciayumajakuning tumbuh positif selama 2023
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Siapkan Rp3,9 triliun, BI Cirebon buka 134 posko penukaran uang