Kota Bandung (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 Hijriah yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 per orang.
“Berdasarkan surat edaran bersama telah diputuskan bahwa besaran zakat fitrah di Kota Bandung 2,5 kilogram atau 3,5 liter, atau setara dengan Rp40.000,” kata Kepala Baznas Kota Bandung, Akhmad Rozikin di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Baznas: Potensi zakat di Kota Bandung capai Rp1,6 triliun
Akhmad menjelaskan penetapan besaran nilai zakat fitrah ini dilakukan melalui musyawarah bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Baznas, MUI, dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Setelah mempertimbangkan harga beras di pasaran, kemudian mengacu ke Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 akhirnya diputuskan nilai besaran zakat fitrah itu,” kata dia.
Ia menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.
“Bisa bayar zakat di Baznas, bisa bayar di UPZ kecamatan, kelurahan maupun Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) terdekat,” katanya.