Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan mengenakan ancaman sanksi pidana bagi pelaku penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Cibinong, Bogor, Rabu, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana," ungkap Burhan.
Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.
"Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan, dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, antar caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bogor ancam pidana pelaku penggelembungan suara di kecamatan