Antarajawabarat.com, 26/8 - Sidang gugatan warga Kabupaten Bandung terkait penolakan pabrik tekstil di Solokan Jeruk karena IMB tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan dilaksanakan di PT Kahatek.

Ketua Majelis Hakim PTUN Lulik Tri Cahyaningrum di lokasi sidang, Senin, mengatakan, sidang lanjutan gugatan warga terkait IMB yang tidak dilengkapi dokumen dilaksakanan langsung di PT Kahatek Solokan Jeruk.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang peninjauan setempat di kawasan PT. Kahatex (Kaha Group) Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Untuk melihat langsung tempat yang digugat warga.

Sidang gugatan warga sudah berlangsung sekitar 13 kali, kata dia, ini sidang ke 14, pihaknya langsung meninjau lokasi dan memeriksa saluran air yang menjadi penyebab banjir di daerah Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Dalam sidang peninjauan setempat itu, dihadiri Ketua Majelis Hakim PTUN Lulik Tri Cahyaningrum, hakim anggota Agus Budi Susilo dan Hakim Anggota Nelvy Christin. Sejumlah pejabat dari Pemkab. Bandung juga turut hadir. Sedangkan dari PT. Kahatex diwakili Hendrik Mansyur.

Perwakilan penggugat diwakili Dhanur Santiko dan Agus Rasyid, selain dari Pawapeling Kab. Bandung, Adi Mulyadi, Edi Rahayu dan warga lainnya.

Ketua Paguyuban Warga Peduli Lingjungan Adi Mulyadi mengatakan, sidang peninjauan setempat itu, majelis hakim guna meninjau langsung objek sengketa (bangunan Kahatex). Dalam persidangan itu, kata dia, majelis hakim meminta keterangan dari prinsipial baik dari penggugat, maupun para tergugat
Selain meminta keterangan, kata dia, juga untuk meninjau lokasi dan rumah dari para saksi fakta yang bersaksi di persidangan. Baik saksi penggugat maupun para tergugat.

"Intinya hakim akan melihat langsung fakta di lapangan," katanya.

Selain mengunjungi objek sengketa, kata dia, majelis hakim turut meninjau rumah para penggugat dan saksi fakta di tiga kampung, yaitu. Kampung. Mundel, Solokanjeruk dan Kampung. Menje.

Camat Solokanjeruk Meman Nurjaman mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk melakukan mediasi terkait gugatan warga ke Pemerintah Kabupaten Bandung. Di antaranya dengan cara melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di Kantor Kepala Desa Solokanjeruk dan Kecamatan Solokanjeruk.

"Bahkan kami sudah melaksanakan program pembangunan rutilahu di Kampung Menje, yaitu dengan memperbaiki dua unit rumah. Selain itu, mengusulkan program perbaikan/normalisasi saluran air di Kampung Menje kepada SDAPE," katanya.

Sementara itut Polsek Solokan Jeruk, turut mamantau sidang peninjauan setempat untuk mengetahui fakta di lapangan itu, dalam sidang peninjauan setempat itu, majelis hakim bersama pihak terkait meninjau saluran drainase yang ada di kawasan pembangunan pabrik PT. Kahatex pada lahan seluas 5,3 hektare.


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026