Melalui perundang-undangan tersebut, menurutnya pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Namun hingga saat ini menurutnya belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang ditandai dengan masih mungkinnya acara tersebut diselenggarakan.
Bisa saja, kata dia, kelompok eks HTI tersebut memanfaatkan momentum pasca Pemilu 2024 yang menyedot perhatian publik dan pemerintah sebagai peluang untuk melancarkan kegiatan propagandanya.
Jika terlambat ditangani, dia khawatir ideologi pro-khilafah akan lebih mengakar dan lebih sulit lagi untuk ditangani. Jika dibiarkan menjalar kemana-mana, menurutnya hal tersebut ibaratkan api yang akan lebih sulit lagi untuk dipadamkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru Besar UMJ ingatkan gerakan pro-khilafah masih eksis di Indonesia
Guru Besar UMJ peringatkan gerakan pro khilafah masih eksis di Indonesia
Kamis, 29 Februari 2024 14:30 WIB