Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Jumat, 23 Februari 2024 13:20 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (tengah) menyapa kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). . (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww)
Sejak tahun 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sita aset Panji Gumilang terkait kasus TPPU