Karawang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyampaikan bahwa besaran nilai zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi senilai Rp38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua Baznas Karawang, Karmin, di Karawang, Sabtu, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan sesuai dengan hasil rapat pleno yang dihadiri Baznas Karawang, Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Karawang.
Ia menyampaikan, besaran nilai zakat fitrah itu mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab di antara variabel penghitungan nilai zakat tersebut disesuaikan dengan harga beras terkini.
Karmin menyampaikan kalau penentuan besaran nilai zakat fitrah pada tahun ini dibuat lebih awal, supaya lebih tersosialisasi kepada masyarakat.
"Besaran nilai uangnya di setiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya," kata dia.
Seperti di Karawang, harga beras masih lebih murah dibandingkan dengan daerah lain seperti di Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama-sama 3,5 liter.