Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan pengawas pemilihan umum atau Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan patroli pengawasan tahapan masa tenang pemilu 2024 untuk mencegah potensi tindak kecurangan pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan patroli pengawasan dilakukan secara intensif oleh seluruh level pengawas pemilu mulai dari tingkat daerah hingga petugas pengawas tempat pemungutan suara (tps).
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran petugas pengawas pemilu berjumlah 8.417 personel untuk melakukan patroli pengawasan," katanya di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan patroli pengawasan menitikberatkan pada tahapan kampanye yang sudah berakhir dengan memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye selama masa tenang hingga pemungutan suara 14 Februari 2024.
Mengacu Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 27 ayat 3 disebutkan masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau 11-13 Februari 2024.
Patroli pengawasan juga dilakukan mengingat rentang masa tenang dinilai sebagai waktu rentan terjadi politik uang dari peserta pemilu kepada masyarakat untuk mengarahkan pilihan pemilih.
"Terkait praktik money politic ini menjadi perhatian khusus kami karena bisa terjadi kapan saja dengan teknis beragam sehingga perlu pengawasan lebih intensif hingga hari H pemungutan suara nanti," katanya.